get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Geram! Dapur MBG di Blora Buang Limbah Sembarangan

Cagar Budaya Leng Kie Tak Terwat, Ini Kata Bupati Blora ke-26

Minggu, 17 Mei 2026 | 19:25 WIB
header img
Penasehat Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB) sekaligus mantan Bupati Blora, Yudhi Sancoyo (dua dari kiri) saat mengunjungi Leng Kie atau kereta jenazah di kompleks Klenteng Hok Tik Bio Blora beberapa tahun lalu. (Foto: iNews).

BLORA, iNewsBoyolali.id - Leng Kie atau kereta jenazah untuk mengangkut warga Tionghua yang meninggal dunia pada zaman dahulu keberadaanya di komplek Klenteng Hok Tik Bio Blora diduga tidak terawat. Padahal oleh Pemerintah Kabupaten Blora sudah ditetapkan sebagai benda bersejarah situs Cagar Budaya.

Keputusan tersebut merujuk pada surat keputusan (SK) Bupati Blora tertanggal 2 Januari 2023 Nomor: 430/041/2023 tentang Penetapan Benda, Struktur dan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Blora.

Bupati Blora ke-26 R.M Yudhi Sancoyo sangat menyayangkan tidak ada kepedulian dari Pemerintah, dan menganggap warga tionghua di Blora tidak peka terhadap sejarah nenek moyangnya atau leluhurnya.

Yudhi Sancoyo menambahkan sebagai penasehat Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), bebrapa tahun lalu pihaknya dan masyarakat Blora, masih bisa mengunjungi Cagar Budaya itu, namun sekarang mengaku kesulitan untuk sekedar mengunjugi dan trurut serta merawat Cagar Budaya itu.

Sebagai masyarakat Blora yang peduli akan sejarah, FKMB juga sudah menyurati Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), mempertanyakan keberadaan Benda purkala yang usianya sudah ratusan tahun tersebut.

"Wong kene duwe Leng Kie kok mlebu tempat,e gak oleh. Iki rak anioyo. Jawaban Dinporabudpar ini hanya merujuk saja, artinya dia tidak menjawab sama sekali apa yang kita minta. Di dalam Undang-Undang Cagar Budaya Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab, " Tegas Yudhi Sancoyo, Minggu (17/5).

Menurutnya Leng Kie itu sangat bersejarah. Ada 4. Semuanya berada di kompleks Klenteng Hok Tik Bio. Sudah ditetapkan jadi Cagar Budaya sejak 2023.

"Leng Kie itu milik keluarga Tionghoa waktu itu. Tujuannya memudahkan membawa jenasah dimakamkan. Karena pemakaman Tionghoa jauh. Waktu itu kesulitan," bebernya.

Namun meski sudah wadul ke Dinporabudpar, menurutnya masih tidak ketemu jawaban yang meyakinkan. Balasan pihak Dinas dianggap tak menyelesaikan persoalan. "Usulan kita agar benda cagar budaya itu terawat," tambahnya.

H. Soesanto Rahardjo atau kerap disapa Tieksun salah satu tokoh masyarakat Tionghua menjelaskan adanya pihak yang menghalangi masyarakat untuk mengakses dan turut serta merawat Cagar Budaya merupakan persoalan serius. Sebab sudah masuk ranah hukum.

"Sebetulnya ini masuk ranah hukum. Bukan persoalan itu di tanah siapa, menghalangi mengunjungi cagar budaya itu sudah pidana," terangnya.

Sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya 104 jo. Pasal 55. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dipidana.

Ancaman Hukuman: Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurutnya memang sempat ada sengketa soal lahan di Klenteng Hok Tik Bio. Tetapi benda Cagar Budaya di dalamnya adalah soal lain.

"Sebenarnya saya juga berhak atas tanah itu atas nama Yayasan Budhi Dharma. Itu warisan leluhur Cina zaman dulu. Dulu tanah itu milik empat pihak yang menempati. Ada Yayasan Budhi Dharma, Klenteng, Golkar dan Lapangan Tenis. Bukan milik Klenteng semata," ucapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut