Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantul Razia di 14 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
  • author Tata Rahmanta
Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

“Tidak ada yang mengajarkan jualan miras. Terakhir beli ada yang enam bulan lalu, ada pula yang baru sebelum tahun baru,” jelas dia.

Setelah mendengar pernyataan para terdakwa, sidang lalu diskors oleh majelis hakim selama 30 menit. Sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

Terdakwa Tatik mendapatkan pidana denda Rp700.000, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan lima hari. Kemudian, terdakwa Luce mendapatkan hukuman pidana denda Rp400.000, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua hari. Ketiga-tiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp2.000.

Dalam kasus ini sebelumnya, Polres Boyolali mengamankan tiga penjual sembako dan sekaligus menjual minuman keras ilegal.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut