Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali
Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
Toko kelontong Yatmi digeledah pada Rabu (10/1/2024). Lalu, Sri Hartatik pada Kamis (11/1/2024) dan Luce setengah jam setelah menggeledah Tatik.
Yatmi juga mengaku telah menjual miras selama empat tahun dan mendapatkan miras dari dua sales yang berasal dari Salatiga. Ia memperoleh informasi terkait sales miras berasal dari tukang jamu di dekat rumahnya.
“Saya jual paling murah Rp30.000 – Rp60.000 per botol, ambil untung per botol Rp5.000,” jelas Yatmi kepada hakim.
Kemudian, terdakwa Tatik mulai berjualan miras sekitar tiga bulan lalu. Ia mengungkapkan alasannya karena ada permintaan miras saat ia akan menggelar hajatan. Ia mengaku kulakan di salah satu toko di Salatiga.
Editor : Tata Rahmanta