get app
inews
Aa Read Next : Lebih dari 1 Km Jalan di Desa Gunung, Simo, Boyolali Akan Dibeton

Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
header img
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, yang juga tetangga Tatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah Luce yang menempel dengan toko kelontongnya.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,”kata dia.

Ketiganya menerima semua dakwaan tersebut. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut