Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantul Razia di 14 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
  • author Tata Rahmanta
Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, yang juga tetangga Tatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah Luce yang menempel dengan toko kelontongnya.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,”kata dia.

Ketiganya menerima semua dakwaan tersebut. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut