get app
inews
Aa Read Next : Lebih dari 1 Km Jalan di Desa Gunung, Simo, Boyolali Akan Dibeton

Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
header img
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

Ia mengungkapkan mengambil untung bervariasi antara Rp3.000-Rp5.000 per botol. Pembelinya hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal di tempatnya dijual Rp35.000-Rp70.000 per kilogram.

“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terang Tatik.

Kemudian, terdakwa Luce mengaku baru berjualan sekitar enam bulan lalu. Ia menjelaskan kulakan miras dari Sragen dengan cara titip ke salah satu temannya.

Awal mula ia berjualan karena berawal mengonsumsi miras lalu ada orang yang menawar mirasnya. Lalu, Luce mulai berpikir untuk menjual miras.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut