get app
inews
Aa Read Next : Lebih dari 1 Km Jalan di Desa Gunung, Simo, Boyolali Akan Dibeton

Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
header img
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Tiga penjual minuman keras (miras) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Boyolali telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (17/1/2024) siang. SIdang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto.

Selama persidangan yang berlangdung satu jam, terungkap ketiga terdakwa sama-sama berjualan miras di toko kelontong. Dihadapan ketua majelis hakim, para pelaku juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto membacakan vonis ketiga terdakwa, ia menyebutkan ketiga-tiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Yatmi] dengan pidana denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga hari,” kata dia.

Penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyatakan ketiga identitas terdakwa, pertama atas nama Yatmi, (52) warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.

Yatmi diketahui berjualan sembako di salah kios sembako Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 miras berbagai merek ditemukan di warung sembako milik Yatmi.

Kemudian, terdakwa kedua, Sri Hartatik, (45) warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako nyambi miras di kios sembako di rumahnya.

“Total barang bukti minuman beralkohol sejumlah 94 botol minuman berbagai merek di tempat Hartatik,”kata Sugihantoro.

Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, yang juga tetangga Tatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah Luce yang menempel dengan toko kelontongnya.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,”kata dia.

Ketiganya menerima semua dakwaan tersebut. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.

Toko kelontong Yatmi digeledah pada Rabu (10/1/2024). Lalu, Sri Hartatik pada Kamis (11/1/2024) dan Luce setengah jam setelah menggeledah Tatik.

Yatmi juga mengaku telah menjual miras selama empat tahun dan mendapatkan miras dari dua sales yang berasal dari Salatiga. Ia memperoleh informasi terkait sales miras berasal dari tukang jamu di dekat rumahnya.

“Saya jual paling murah Rp30.000 – Rp60.000 per botol, ambil untung per botol Rp5.000,” jelas Yatmi kepada hakim.

Kemudian, terdakwa Tatik mulai berjualan miras sekitar tiga bulan lalu. Ia mengungkapkan alasannya karena ada permintaan miras saat ia akan menggelar hajatan. Ia mengaku kulakan di salah satu toko di Salatiga.

Ia mengungkapkan mengambil untung bervariasi antara Rp3.000-Rp5.000 per botol. Pembelinya hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal di tempatnya dijual Rp35.000-Rp70.000 per kilogram.

“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terang Tatik.

Kemudian, terdakwa Luce mengaku baru berjualan sekitar enam bulan lalu. Ia menjelaskan kulakan miras dari Sragen dengan cara titip ke salah satu temannya.

Awal mula ia berjualan karena berawal mengonsumsi miras lalu ada orang yang menawar mirasnya. Lalu, Luce mulai berpikir untuk menjual miras.

“Tidak ada yang mengajarkan jualan miras. Terakhir beli ada yang enam bulan lalu, ada pula yang baru sebelum tahun baru,” jelas dia.

Setelah mendengar pernyataan para terdakwa, sidang lalu diskors oleh majelis hakim selama 30 menit. Sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

Terdakwa Tatik mendapatkan pidana denda Rp700.000, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan lima hari. Kemudian, terdakwa Luce mendapatkan hukuman pidana denda Rp400.000, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua hari. Ketiga-tiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp2.000.

Dalam kasus ini sebelumnya, Polres Boyolali mengamankan tiga penjual sembako dan sekaligus menjual minuman keras ilegal.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut