Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Boyolali
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan untuk periode perkara Juli hingga September 2026.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Kamis (8/10/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Boyolali atau yang mewakili serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), serta orang dan harta benda (Oharda).
Dari 25 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 40 paket sabu-sabu dengan berat total 34,70694 gram serta 1.673 butir tablet psikotropika.
Selanjutnya, dari delapan perkara Kamnegtibum dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 146 bungkus rokok berbagai merek, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan 22 potong pakaian.
Sementara itu, enam perkara lainnya masuk kategori Oharda. Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua unit handphone, dua buah flashdisk, serta 12 potong pakaian.
Editor: Tata Rahmanta