get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Gelar Razia Miras Ilegal

Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:13 WIB
header img
Suasana sidang penjual miras tanpa ijin di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (25/10/2023).(Foto: Humas Polres Boyolali)

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolalli menjatuhi hukuman kepada MT, yakni denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan sedangkan  kepada SK yakni sama yaitu denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan.

" Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni MT dan SK memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp. 20 Juta," pungkasnya.

Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut