Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta
Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:13 WIB
"Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali.," imbuhnya.
“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya
Editor : Tata Rahmanta