get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Gelar Razia Miras Ilegal

Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:13 WIB
header img
Suasana sidang penjual miras tanpa ijin di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (25/10/2023).(Foto: Humas Polres Boyolali)

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali," ungkapnya pada Rabu (25/10/2023).

Petrus menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut