Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta
Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:13 WIB
Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.
"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali," ungkapnya pada Rabu (25/10/2023).
Petrus menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.
Editor : Tata Rahmanta