Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Kasus Sate Maut Boyolali, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:13 WIB
  • author Tata Rahmanta
Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta
Suasana sidang penjual miras tanpa ijin di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (25/10/2023).(Foto: Humas Polres Boyolali)

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali," ungkapnya pada Rabu (25/10/2023).

Petrus menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut