Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Kasus Sate Maut Boyolali, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:13 WIB
  • author Tata Rahmanta
Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta
Suasana sidang penjual miras tanpa ijin di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (25/10/2023).(Foto: Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras  berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023).

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan MT, serta barang bukti dagangannya

Dari Alamat yang sama petugas berhasil mengamankan SK serta barang bukti daganganya.

Dari dua penjual miras tersebut Tercatat Satresnarkoba Polres Boyolali  berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 dirijen kemasan @20 Liter.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut