BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023).
Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.
Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan MT, serta barang bukti dagangannya
Dari Alamat yang sama petugas berhasil mengamankan SK serta barang bukti daganganya.
Dari dua penjual miras tersebut Tercatat Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 dirijen kemasan @20 Liter.
Editor : Tata Rahmanta