get app
inews
Aa Text
Read Next : LPEI bersama Bea Cukai Berdayakan 6.000 Pengrajin Rotan Di Sukoharjo

KPP Pratama Sukoharjo Sita Mobil Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,4 Miliar

Jum'at, 01 September 2023 | 09:56 WIB
header img
Petugas KPP Pratama Sukoharjo menyita mobil Mitsubishi Expander milik wajib pajak di Kecamatan Mojolaban. Foto: Ist.

Meskipun telah dilakukan penyitaan, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.

“Wajib Pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” katanya.

Penyitaan aset merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II pada pekan ini. Sita aset dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut