get app
inews
Aa Read Next : LPEI bersama Bea Cukai Berdayakan 6.000 Pengrajin Rotan Di Sukoharjo

KPP Pratama Sukoharjo Sita Mobil Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,4 Miliar

Jum'at, 01 September 2023 | 09:56 WIB
header img
Petugas KPP Pratama Sukoharjo menyita mobil Mitsubishi Expander milik wajib pajak di Kecamatan Mojolaban. Foto: Ist.

Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan,” ujar Anang.

Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut