Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Kotak Amal Masjid di Bantul, Warga Sukoharjo Terancam Lima Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPP Pratama Sukoharjo Sita Mobil Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,4 Miliar

Jum'at, 01 September 2023 | 09:56 WIB
  • author Bowo
KPP Pratama Sukoharjo Sita Mobil Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,4 Miliar
Petugas KPP Pratama Sukoharjo menyita mobil Mitsubishi Expander milik wajib pajak di Kecamatan Mojolaban. Foto: Ist.

Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan,” ujar Anang.

Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut