get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Produksi Keripik Sagu di Pundong Bantul Terbakar, Kerugian Rp20 Juta

Curi Kotak Amal Masjid di Bantul, Warga Sukoharjo Terancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:45 WIB
header img
Polisimenunjukkan pelaku pencurian kotak infak dalam pers rilis di Mapolres Bantul, Selasa (2/12/2025). (foto: kuntadi)

 BANTUL, iNewsboyolali.id - Seorang pria berinisial NH (52) alias Gendut warga Kartosuro, ditangkap oleh warga setelah kedapatan mencuri uang di kotak amal Masjid Al-Ikhlas, Grojogan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara. 

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 21.05 WIB. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid dan diawasi warga.

“Ada warga yang mengawasi pelaku yang masuk ke dalam masjid,” kata Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo dalam per rilis di Mapolres Bantul, Selasa (2/12/2025). 

Warga yang mengecek pelaku menemukan di selatan masjid sedang menghitung uang. Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian diamankan.  

“Pelaku mengakui telah mencuri uang dalam kotak infak, dan kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV, batang lidi dan kotak infak.   

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya. 
 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut