SUKOHARJO, iNewsBoyolali.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander. Penyitaan dilakukan di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono, didampingi dua orang saksi yang merupakan pegawai KPP Pratama Sukoharjo. Selain itu juga dihadiri oleh direktur dan staf keuangan CV STA.
“Sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” kata Anang Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Editor : Tata Rahmanta