get app
inews
Aa Text
Read Next : LPEI bersama Bea Cukai Berdayakan 6.000 Pengrajin Rotan Di Sukoharjo

KPP Pratama Sukoharjo Sita Mobil Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,4 Miliar

Jum'at, 01 September 2023 | 09:56 WIB
header img
Petugas KPP Pratama Sukoharjo menyita mobil Mitsubishi Expander milik wajib pajak di Kecamatan Mojolaban. Foto: Ist.

Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

KPP Pratama Sukoharjo secara aktif melakukan tindakan penagihan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP dalam melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Penyitaan diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut