Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat, Sepeda motor Honda PCX beserta STNK dan uang tunai Rp800.000.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Banguntapan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
