BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Korban penganiayaan dan penyiksaan anak, KM (12) di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali mengajukan restitusi. Pihak korban telah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti menjelasakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali. Pihak korban juga berkoordinasi dengan LPSK terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan restituai yang sudah di ACC (Disetujui) oleh LPSK. Karena nanti biar masuk dalam berkas (Perkara)," jelasnya kepada wartwan pada Jumat (28/02/2025).
Dalam surat tersebut korban mengajukan uang ganti kerugian. Ada berbagai pertimbangan mengapa uang ganti rugi yang diajukan cukup besar.
"Karena jelas korban dan keluarga telah mengalami kerugian baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang. Kerugiannya jelas banyak,"ungkapnya.
Pertama, biaya pengobatan fisik dan mental ditanggung oleh keluarga korban sendiri. Kedua, orangtua korban tidak bisa bekerja lantaran harus menunggu proses hukum dan pengobatan korban. Selama ini semua biaya ditanggung mandiri. Menilik korban juga masih berusia anak yang harusnya dilindungi.
Tak hanya menyerahkan soal permohonan restitusi, Asri juga mempertanyakan terkait tersangka emak-emak yang tidak dibui. Enam tersangka emak-emak itu hanya menjadi tahanan kota dengan dipasangi gelang detector.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait