Bocah Korban Penganiayaan di Banyusri Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali

Tim iNews.id
Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti di Kejari Boyolali. Jumat (28/02/2025).Foto: Ist/

Asri menekankan,pihak polisi diharapkan ikut peduli terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Mohon pihak penegak hukum polres Boyolali ikut peduli dalam penyembuhan psikis korban yg masih di bawah umur janganlah terus di BAP di tanya2 tentang kejadian yang dah dialami babak belur dihajar para tersangka dengan tidak manusiawi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka emak-emak menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada pergelangan tangan tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka.

"Penahanan kota dilakukan lantaran tersangka emak-emak ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka juga telah ditahan oleh kejari dengan kasus yang sama.

Para tersangka menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari atas pertanggungjawaban pidana. Para tersangka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan berupaya dengan dalih apapun untuk mempengaruhi saksi.

Sekedar informasi, anak dibawah umur KM, mengalami penganiayaan dan penyiksaan pada November 2024 lalu. Siswa SMP itu dianiaya dan disiksa belasan warga Banyusri karena dituduh mencuri celana dalam.

Kasus tersebut telah ditangani Polres Boyolali dan menetapkan 14 orang tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan enam perempuan. Diantaranya merupakan pasangan suami istri Ketua RT setempat dan tokoh masyarakat.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network