Polres Klaten Bekuk 8 Tersangka Narkotika, Ribuan Pil dan 48 Gram Sabu Disita

Saeful Efendi
Konferensi pers di Mapolres Klaten : delapan orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo. Rabu (18/12/2024). Foto: Ist/

KLATEN, iNewsBoyolali.idPolres Klaten berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 11 Desember 2024. Dari operasi tersebut, delapan orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y. Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024) lalu.

Kasus-kasus yang diungkap melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hingga untuk diperjualbelikan. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersembunyi, seperti transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran yang sulit dilacak.

"Selama periode tersebut, kami menangani tujuh laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y," kata Kapolres Klaten.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 117, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, SH., MH bahwa dari hasil penyelidikan, didapati modus operandi para pelaku dalam menyebarkan narkotika cukup cerdik. Beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, sementara yang lain menggunakan metode "sistem tanam" di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung.

Barang haram tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba jenis sabu banyak dibeli oleh supir truk, sementara pil koplo cenderung menyasar pelajar dan buruh pabrik. Salah satu pelaku, ZA, mengaku menjual pil koplo demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network