Wijanarko mengatakan kepolisian akan terus melakukan razia ke pedagang yang dicurigai menjual miras. Sehingga, nantinya tidak ada penjual miras di wilayah hukum Polres Boyolali.
Terkait apakah penjual kelontong tersebut telah lama menjual miras, ia menjelaskan masih menggali lebih lanjut.
“pedagang akan kami kenai sidang tipiring (tindak pidana ringan) jadi tidak ada penahanan, dan kami masih kami menunggu jadwal pengadilan. yang pasti mereka kooperatif. Akan kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, setelah itu kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang tipiring,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Boyolali Kota, Ipda Ahmad Tri Hartono, menyampaikan dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menemukan sekitar 60 botol minuman keras. Terdiri dari 12 botol miras merek Orang Tua jenis anggur putih, lalu 12 botol merek Orang Tua jenis anggur merah.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait