Kurang dari 24 Jam Pelaku Curas dibekuk Satreskrim Polres Boyolali

Tim iNews.id
NC (40) pelaku curas dtangkap Satreskrim Polres Boyolali, Foto: Humas Polres Byl.

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idSatreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kurang dari 24 Jam  pelaku ditangkap dan mengamankan barang bukti, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya adalah NC (40) yang merupakan warga Polan Harjo Klaten.

“Tim kami Resmob Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek dengan waktu yang singkat kurang dari 24 Jam berhasil menangkap pelaku Curas dengan modus memepet selanjutnya menarik tas milik korban sesara paksa. Untuk pelaku NC (40)  ditangkap di Polanharjo Klaten selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan” Jelas Kasat Rekrim

Kasat Reskrim turut menjelaskan kronologis kejadian. Pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 11.15 wib di Jl. Merdeka Timur (Depan BNI) kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Saat korban bernama Sri Mulyati hendak setoran ke bank BNI komplek perkantoran pemkab Boyolali dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan Bank BNI ada seseorang tidak dikenal melawan arus dari arah selatan mengambil secara paksa tas milik korban, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp. 23.000.000 dan dompet berisi uang Rp. 3.000.000 dengan total kerugian sebesar Rp.26.000.000 atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mojosongo.

"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya pelaku berhasil ditangkap," terang Kasat.

Untuk barang bukti yang juga berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa Uang sebesar Rp. 15.000.000, Tas Hitam merek Gucci Milik Korban, Dompet beserta Identitas korban, SPM Yamaha Vixion warna Merah, Sesuai STNK Nopol T 3768 NL Atas nama Endang Mulyana, Noka MH3RG181OGK232641, Nosin G3E7EO233389 sarana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga.

"Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga dengan demikian sekiranya bisa mencegah terjadinya tindak pidana," katanya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network