Polda Jateng Tangkap Pembobol Brankas di Wonosobo, Ternyata Residivis Curat dan Curas di 9 TKP

Wisnu Wardana
Polda Jateng Tangkap Residivis Curas dan Curat Antar Daerah. foto :iNews

Semarang, iNewsBoyolali.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis brankas berinisial AR (23), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

 

AR ditangkap setelah membobol brankas milik sebuah toko pakaian di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo pada 20 Maret 2025 lalu. Aksinya terungkap setelah tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

 

“AR ini residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Ia pernah dipenjara di Lapas Anak Kutoarjo dalam kasus perlindungan anak, dan juga di Lapas Magelang serta Kutoarjo karena kasus pencurian handphone,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Jumat (16/5/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan, AR diketahui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya meliputi toko bangunan, sembako, hingga pakaian.

 

Dalam aksinya di Wonosobo, AR beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam toko, bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa kabur brankas dan membukanya dengan linggis. Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 20 juta, satu brankas rusak, dua sepeda motor, satu ponsel, dan belasan potong pakaian hasil curian.

 

Selain itu, AR juga terlibat dalam kasus curas di Purworejo. Pada 2022, ia diketahui merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban sebelum membawa kabur kendaraan.

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

 

“Pelaku ini beroperasi sendiri namun cukup aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika pernah mengalami tindak kejahatan serupa,” tegas Kombes Artanto.

 

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network