Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

“Segera berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk dilakukan proses sidang. Sebelumnya tersangka oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap II menjadi kewenangan jaksa, kami berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan,” kata dia.

Bowo mengatakan barang bukti berupa sisik trenggiling telah disimpan oleh jaksa penuntut umum Kejari Boyolali. Sedangkan, dari lima ekor trenggiling yang diamankan, tiga ekor telah mati dan dua ekor dilepasliarkan.

Sementara itu, tersangka Ali mengaku pesanan tersebut berasal dari kawannya yang sempat bertemu di Pekanbaru, Riau. Ia diminta mencarikan trenggiling dan diserahkan uang hampir Rp7 juta untuk mencari trenggiling dan sisiknya. Keuntungan yang didapat berasal dari sisanya.

Sebanyak 5 hewan trenggiling dan 2 kilogram sisiknya ia dapat dari penjual asal Ponorogo. Sedangkan, 6,5 kilogram sisik trenggiling ia beli dari Kebumen.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network