Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Memperjual belikan hewan dilindungi berupa trenggiling, Seorang pemuda asal Banaran, kecamatan Kota, Kabupaten Boyolali, terancam pidana penjara selama lima tahun. Tersangka ditangkap tim polisi hutan (polhut) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) serta anggota Polres Boyolali pada 12 Oktober 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan awalnya kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, karena lokus kejadian berada di Boyolali, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Boyolali.

“Tersangka atas nama Ali Abdul Rohman. Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif,” kata dia, Kamis (27/6/2024).

Ia menjelaskan dakwaan kesatu, tersangka terancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network