Eksekusi Rumah di Blora Ricuh, Pemilik Melawan hingga Dikeluarkan Paksa Petugas

Heri Purnomo
Petugas Terpaksa Membawa Pergi Pemilik Rumah, Karena Mengadakan Perlawanan, Rabu (7/9). (Foto : iNews)

BLORA, iNewsBlora.id — Eksekusi sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berlangsung ricuh pada Rabu (7/9) siang.

Pemilik rumah melakukan perlawanan dan menghalangi petugas juru sita Pengadilan Negeri Blora saat hendak menjalankan eksekusi.

Situasi memanas ketika pemilik rumah tetap bertahan dan menolak meninggalkan bangunan yang akan dieksekusi.

Petugas juru sita kemudian dibantu aparat kepolisian untuk mengeluarkan pemilik rumah secara paksa.

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan perkara kredit macet pemilik rumah di salah satu bank.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak terkait disebut telah melakukan upaya mediasi serta memberikan surat teguran kepada pemilik rumah.

Namun, upaya tersebut tidak membuat pemilik rumah bersedia meninggalkan rumah.

“Jadi sudah ada pemenang lelang, namanya bapak Imron Rohmat Afif. Karena pemilik rumah tidak mau mengosongkan secara sukarela, akhirnya pemohon mengajukan ekskusi pengosongan dengan didampingi kuasa hukum Pandawa,” ujar Didik Riyadi.

Risalah Lelang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Ditambahkan Didik, pihak pengadilan sudah melakukan telaah, mempelajari dokumen dukumenya secara lengkap, karena risalah lelang itu punya kekuatan hukum eksekutorial dan mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi harus dilakukan ekskusi pengosongan.

"Kita juga sudah melakukan peneguran, sudah mencocokkan dengan pihak BPN, maka Ketua Pengadilan Negeri Blora, menerbitkan perintah untuk melakukan pengosongan, dengan dibantu oleh pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)", Imbuh Didik.

Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverset)

Meski kasus perdata ini masih ada proses hukum lanjutan, dimana pihak ketiga mengajukan bantahan (Derdenverset) dan gugatan terhadap putusan Pengadilan, namun hukum acara Pengadilan tidak mengahalangi jalannya ekskusi.

"Dihukum acara kita, hukum perdata, bahwa baik bantahan maupun gugatan itu, tadak mengahalangi atau menghentikan ekskusi", Teganya.

Proses eksekusi akhirnya berhasil dilakukan setelah petugas mengeluarkan pemilik rumah dari lokasi.

Eksekusi mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan lanjutan.

Petugas kemudian mengamankan lokasi hingga proses eksekusi rumah tersebut selesai.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network