Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

Dengan dakwaan tersebut, tersangka  terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, Bowo menerangkan untuk kronologi awal pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dan Polres Boyolali melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) di wilayah Boyolali.

“Dalam operasi tersebut tim berhasil pengamanan terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling di halaman rumahnya,” jelas Bowo.

Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Lalu, sisik trenggiling dikemas dalam kardus.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network