Kapolres Wonogiri Tinjau TKP penemuan kerangka manusia di Desa Setren

Tim iNews.id
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, bersama rombongan mengecek langsung TKP penemuan kerangka manusia di Wonogiri, Selasa (23/4/2024).(Foto: Humas Polres Wonogiri).

Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network