Kapolres Wonogiri Tinjau TKP penemuan kerangka manusia di Desa Setren

Tim iNews.id
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, bersama rombongan mengecek langsung TKP penemuan kerangka manusia di Wonogiri, Selasa (23/4/2024).(Foto: Humas Polres Wonogiri).

WONOGIRI, iNewsBoyolali.id –  Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. bersama Wakapolres dan rombongan PJU Polres Wonogiri meninjau dan mengecek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan kerangka manusia korban pembunuhan di Dusun Kembang, Desa Setren Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2024)

Selain megecek TKP pembunuhan, Kapolres beserta rombongan juga menyempatkan diri untuk mengunjungi langsung rumah duka dari korban pembunuhan tersebut guna menyampaikan tali asih sebagai ungkapan belasungkawa serta menjelaskan tentang perkembangan dari kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (22/4/2024) telah terjadi penemuan kerangka manusia diduga merupakan korban pembunuhan, Korban adalah KM (28) yang merupakan warga Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan, Penemuan kerangka manusia berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Slogohimo pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

Korban KM (28) oleh keluarganya dilaporkan hilang sejak 28 maret 2024, berawal dari laporan orang hilang tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SPY alias BR (44) warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo.

Akhirnya senin (22/4/2024) tim melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil menemukan adanya kerangka manusia di pekarangan milik SPY alias BR di Desa Setren Kecamatan Slogohimo.

Guna mengetahui penyebab kematian korban, jasad korban saat ini telah dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui identitas dan penyebab kematian korban.

Saat ini Sdr SPY alias BR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network