“Sehingga diharapkan Perda ini dapat menopang dan memperkuat pemerintah daerah dalam penataan kawasan dan lingkungan di seluruh wilayah Boyolali,” katanya.
Dalam sambutan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat. menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. Menurutnya, Tujuan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan selain untuk memenuhi tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, juga sebagai proses pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, diharapkan dapat memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan,” ungkap Bupati M. Said Hidayat.
Selain agenda rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan Penyampaian Pendapat Bupati Boyolali terhadap dua Ranperda, ada pula agenda penyerahan tiga Ranperda Usulan Bupati Boyolali dari Bupati Boyolali kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait