BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, pada Selasa (24/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, dan dihadiri Bupati Boyolali, Agus Irawan yang turut menyampaikan nota keuangan. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD Boyolali yakni PDIP, PKS, Golkar, dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.
Perwakilan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Eko Mujiono, dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya mendukung penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta mendorong pemerintah daerah untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Kami berharap Pemerintah Daerah senantiasa menjaga integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan APBD, serta memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujarnya.
Bupati Agus Irawan dalam laporannya mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 2,45 triliun atau setara 101,44 persen dari target anggaran setelah perubahan yang sebesar Rp 2,42 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 1,99 triliun atau 94,25 persen dari total anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2,11 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen senilai Rp 148,78 miliar, dan pengeluaran pembiayaan juga tercatat 100 persen sebesar Rp 7 miliar.
Dengan capaian tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 178,69 miliar, yang terdiri dari surplus anggaran Rp 36,90 miliar serta pembiayaan netto Rp 141,78 miliar.
Lebih lanjut, Bupati Agus merinci posisi keuangan daerah hingga akhir 2024. Total aset daerah mencapai Rp 4,95 triliun, kewajiban sebesar Rp 36,28 miliar, dan total ekuitas senilai Rp 4,91 triliun.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2024, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian tiga Ranperda baru. Ketiga Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali Tahun 2025–2029,
2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perumda Air Minum Tirta Ampera,
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait