Membawa Ganja, Uang Dan Kaos Pasangan Capres Cawapres, Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Press release ungkap kasus peredaran narkotika di halaman Mapolres Wonogiri, Senin(12/02/2024).(Foto: Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI, iNewsBoyolali.id –  Terbukti membawa narkoba jenis ganja, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Wonogiri ditangkap polisi.  Pelaku berinisial HBR (49) ditangkap di depan kantor ekspedisi pengiriman paket, jalan RM Said kecamatan Selogiri pada hari Jumat (09/02/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat melakukan gelar press release ungkap kasus peredaran Narkotika di halaman Mapolres Wonogiri Senin(12/02/2024).

Kapolres, mengungkapkan anggota berhasil mengungkap perkara Narkotika dengan tersangka HBR (49) yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri kota. Tersangka di tangkap pada hari Jumat(09/02/2024) di depan kantor ekspedisi pengiriman paket jalan RM Said, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

“Penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat Satresnarkoba Polres Wonogiri memperoleh informasi bahwa pelaku akan mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di Perum Rolan Regency. Selanjutnya anggota menghampiri pelaku saat mengambil barang kiriman, dan langsung mengamankan pelaku serta dua paket ganja terbungkus plastik dengan berat total 113,92 gram. Selain ganja, polisi juga menemukan uang senilai Rp136 juta dan 200 kaos bergambar salah satu Capres peserta Pemilu 2024 di mobil yang dikendarai tersangka,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti berupa kaos dan uang tersebut saat ini telah kita limpahkan ke Bawaslu Wonogiri.

“Nanti apabila ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” jelasnya.

Kapolres menambahkan,pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Wonogiri.

“Saya mengingatkan kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Wonogiri, sudah waktunya kita perangi bersama penyalahgunaan narkotika, apabila mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika silahkan berikan informasi kepada kami,” ucapnya.

Pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000. paling banyak Rp 8.000.000.000.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network