“Tidak ada yang mengajarkan jualan miras. Terakhir beli ada yang enam bulan lalu, ada pula yang baru sebelum tahun baru,” jelas dia.
Setelah mendengar pernyataan para terdakwa, sidang lalu diskors oleh majelis hakim selama 30 menit. Sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.
Terdakwa Tatik mendapatkan pidana denda Rp700.000, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan lima hari. Kemudian, terdakwa Luce mendapatkan hukuman pidana denda Rp400.000, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua hari. Ketiga-tiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp2.000.
Dalam kasus ini sebelumnya, Polres Boyolali mengamankan tiga penjual sembako dan sekaligus menjual minuman keras ilegal.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait