BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan sate ayam beracun yang menewaskan A (57), warga Boyolali. Tersangka PW (40), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, memperagakan 40 adegan di Mapolres Boyolali, Senin (27/7/2026).
Rekonstruksi mengungkap secara rinci rangkaian aksi tersangka, mulai dari menyusun rencana, membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Sukoharjo, membeli racun tikus, mencampurkan racun ke dalam makanan, hingga mengirimkan sate beracun ke rumah korban menggunakan jasa ojek online dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, dari rekonstruksi tersebut penyidik juga menemukan fakta baru terkait asal makanan yang digunakan tersangka.
"Fakta-fakta yang kami temukan mengungkapkan bahwa sate ayam tersebut sudah dibeli lebih awal oleh tersangka di wilayah Kartasura, Sukoharjo," ujar Indrawan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
