Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, yang juga tetangga Tatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah Luce yang menempel dengan toko kelontongnya.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,”kata dia.
Ketiganya menerima semua dakwaan tersebut. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait