Penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyatakan ketiga identitas terdakwa, pertama atas nama Yatmi, (52) warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.
Yatmi diketahui berjualan sembako di salah kios sembako Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 miras berbagai merek ditemukan di warung sembako milik Yatmi.
Kemudian, terdakwa kedua, Sri Hartatik, (45) warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako nyambi miras di kios sembako di rumahnya.
“Total barang bukti minuman beralkohol sejumlah 94 botol minuman berbagai merek di tempat Hartatik,”kata Sugihantoro.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait