Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Tata Rahmanta
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

Penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyatakan ketiga identitas terdakwa, pertama atas nama Yatmi, (52) warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.

Yatmi diketahui berjualan sembako di salah kios sembako Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 miras berbagai merek ditemukan di warung sembako milik Yatmi.

Kemudian, terdakwa kedua, Sri Hartatik, (45) warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako nyambi miras di kios sembako di rumahnya.

“Total barang bukti minuman beralkohol sejumlah 94 botol minuman berbagai merek di tempat Hartatik,”kata Sugihantoro.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network