Tiga Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di PN Boyolali

Tata Rahmanta
Saat tiga penjual miras menjalani sidang tipiring di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Foto: Ist/

Ia mengungkapkan mengambil untung bervariasi antara Rp3.000-Rp5.000 per botol. Pembelinya hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal di tempatnya dijual Rp35.000-Rp70.000 per kilogram.

“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terang Tatik.

Kemudian, terdakwa Luce mengaku baru berjualan sekitar enam bulan lalu. Ia menjelaskan kulakan miras dari Sragen dengan cara titip ke salah satu temannya.

Awal mula ia berjualan karena berawal mengonsumsi miras lalu ada orang yang menawar mirasnya. Lalu, Luce mulai berpikir untuk menjual miras.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network