Ia mengungkapkan mengambil untung bervariasi antara Rp3.000-Rp5.000 per botol. Pembelinya hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal di tempatnya dijual Rp35.000-Rp70.000 per kilogram.
“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terang Tatik.
Kemudian, terdakwa Luce mengaku baru berjualan sekitar enam bulan lalu. Ia menjelaskan kulakan miras dari Sragen dengan cara titip ke salah satu temannya.
Awal mula ia berjualan karena berawal mengonsumsi miras lalu ada orang yang menawar mirasnya. Lalu, Luce mulai berpikir untuk menjual miras.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait