BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Tiga penjual minuman keras (miras) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Boyolali telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (17/1/2024) siang. SIdang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto.
Selama persidangan yang berlangdung satu jam, terungkap ketiga terdakwa sama-sama berjualan miras di toko kelontong. Dihadapan ketua majelis hakim, para pelaku juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto membacakan vonis ketiga terdakwa, ia menyebutkan ketiga-tiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Yatmi] dengan pidana denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga hari,” kata dia.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait