Upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum pidana, dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak,” ucapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait