Tersangka Kasus Perpajakan Berinisial KHW Diserahkan ke Kejari Cilacap

Bowo
Petugas DJP Jateng II saat menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial KHW ke Kejari Cilacap. Foto: Ist.

Upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum pidana, dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak,” ucapnya. 



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network