Penyerahan tersangka dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, langkah ini merupakan langkah akhir yang harus dilakukan karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan.
“Kami tentunya mengedepankan upaya persuasif dengan bimbingan, konseling dan edukasi, namun apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait