SOLO, iNewsBoyolali.id – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) II menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial KHW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Yang bersangkutan sebelumnya diduga menimbulkan kerugian negara Rp1.670.362.789.
Tersangka KHW diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Pajak berupa PPN berasal dari hasil pekerjaan yang diterima KHW melalui PT SJP yang merupakan perusahaan milik yang bersangkutan. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.670.362.789.
KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait