SOLO, iNewsBoyolali.id – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) II menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial KHW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Yang bersangkutan sebelumnya diduga menimbulkan kerugian negara Rp1.670.362.789.
Tersangka KHW diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Pajak berupa PPN berasal dari hasil pekerjaan yang diterima KHW melalui PT SJP yang merupakan perusahaan milik yang bersangkutan. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.670.362.789.
KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyerahan tersangka dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, langkah ini merupakan langkah akhir yang harus dilakukan karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan.
“Kami tentunya mengedepankan upaya persuasif dengan bimbingan, konseling dan edukasi, namun apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum pidana, dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak,” ucapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait