"Mereka (para tersangka) telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," imbuh Anom.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
