Gegara Rumah Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Warga Klaten Gugat Presiden

Tim iNews.id
Penggugat bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023). Ist/

KLATEN, iNewsBoyolali.id  – Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo digugat Hartana, warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Secara resmi, gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023).

Hartana melalui tim kuasa hukum, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, hingga jajarannya. Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum.

"Atas nama klien kami, kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," ujar Setyo.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network