Setyo menjelaskan, gugatan dilakukan karena kliennya menginginkan keadilan serta menuntut haknya selaku warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
Dalam permohonan gugatan, ada kerugian materiil yang dialami kliennya lebih dari Rp 14 miliar dan immateriil sekitar Rp 150 miliar.
"Di sini kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol. Kami berharap tempat ini menjadi tempat yang bisa mendapatkan keadilan bagi klien kami. Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait