Gegara Rumah Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Warga Klaten Gugat Presiden

Tim iNews.id
Penggugat bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023). Ist/

Setyo menjelaskan, gugatan dilakukan karena kliennya menginginkan keadilan serta menuntut haknya selaku warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Dalam permohonan gugatan, ada kerugian materiil yang dialami kliennya lebih dari Rp 14 miliar dan immateriil sekitar Rp 150 miliar.

"Di sini kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol. Kami berharap tempat ini menjadi tempat yang bisa mendapatkan keadilan bagi klien kami. Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network