Gegara Rumah Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Warga Klaten Gugat Presiden

Tim iNews.id
Penggugat bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023). Ist/

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran dari pihak penggugat melalui e-court. Penggugat atas nama Hartana. Setelah seluruh proses pendaftaran dilalui kemudian muncul nomor perkara yakni Nomor: 113/Pdt.G/2023.

Sedangkan untuk para tergugat antara lain Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementerian Agraria Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

"Ketika pendaftaran sudah masuk, sudah lengkap dan sudah muncul nomor perkaranya maka otomatis berkas sampai di meja ketua pengadilan. Kemudian ketua pengadilan akan menunjuk majelis yang akan menangani perkara yang bersangkutan. Hari sidangnya kapan itu tergantung majelis yang ditunjuk," jelasnya.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network