Terkait dengan jalan tol, Rudi menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang belum mengambil uang ganti rugi (UGR), termasuk pihak penggugat atas nama Hartana.
"Pada dasarnya terkait dengan konsinyasi sejak tahun 2022 sampai 2023, yang terkait dengan jalan tol masih ada beberapa yang belum mengambil, termasuk pak Hartana. Untuk nama pak Hartana ada dua dan kalau digabung materiil dan immateriil Rp 19.000.365.000," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait