Sedang di pasar Klitikan Pedan, Klaten petugas gabungan berhasil menangkap seorang penjual rokok ilegal yang menjual rokok ilegal di kaki lima, berinisial DR ( 50 tahun) warga Sidorejo, Combongan, kabupaten Sukoharjo, petugas menyita 4300 batang rokok ilegal dari merk dahil hitam, lois dan black.
Untuk diketahui adapun ciri rokok ilegal sendiri atau rokok bodong menggunakan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya dan menggunakan pita cukai bekas pakai.
Sedangkan ancaman bagi para pelanggar sendiri bervariasi mulai pelanggaran pita cukai palsu ancaman 1- 8 tahun dengan denda 10 – 20 kali nilai cukai, sedangkan rokok polos dan bodong ancaman pidana 1- 5 tahun penjara dengan denda 2 – 10 kali nilai cukai, sedang menjalankan usaha tanpa izin denda 20 – 200 juta dan pidana penjara 1- 5 tahun dan denda 2 – 10 kali nilai cukai.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait