Razia Bea Cukai Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Klaten

Saeful Efendi
Petugas gabungan saat mengelar razia di desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Senin (19/6/2023).(Foto: Saeful effendi iNews/ TV)

Sedang di pasar Klitikan Pedan, Klaten petugas gabungan berhasil menangkap seorang penjual rokok ilegal yang menjual rokok ilegal di kaki lima, berinisial DR ( 50 tahun)  warga Sidorejo, Combongan, kabupaten Sukoharjo,  petugas menyita  4300 batang rokok ilegal dari merk dahil hitam, lois dan black.   

Untuk diketahui  adapun ciri rokok ilegal sendiri atau rokok bodong menggunakan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya dan menggunakan pita cukai bekas pakai.

Sedangkan ancaman bagi para pelanggar sendiri bervariasi mulai pelanggaran pita cukai palsu ancaman 1- 8 tahun dengan denda 10 – 20 kali nilai cukai, sedangkan rokok polos dan bodong ancaman pidana 1- 5 tahun penjara dengan denda 2 – 10 kali nilai cukai, sedang menjalankan usaha tanpa izin denda 20 – 200 juta dan pidana penjara 1- 5 tahun dan denda 2 – 10 kali nilai cukai.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network