KLATEN, iNewsBoyolali.id – Untuk menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, petugas Gabungan Satpol PP Pemkab Klaten Bea Cukai berturut-turut mengelar razia rokok ilegal.
Salah satunya yang digelar petugas Gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Pemkab Klaten dan Bea Cukai Kanwil Semarang yang melakukan razia rokok ilegal di desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, pada Senin (19/6/2023). Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 1260 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2 merk yang disita dari seorang pedagang Ny Kir, 58 tahun.
Rokok ilegal tanpa cukai tersebut kedapatan di dalam rak toko kelontong tersebut dan sebagian laku dijual.
Dalam pemeriksaan, pedagang kelontong tersebut mengaku belum lama menjual rokok ilegal tersebut, ia hanya mendapat titipan dari seorang sales rokok yang tak dikenalnya yang datang dengan menaiki sepeda motor.
“Kulo namung dititipi kaleh sales yang naik motor, suruh mencoba menjual saja kalau laku yen mbote laku nanti mau diambil melih, rokok niku nembe mawon dititipi,” ujarnya dalam bahasa jawa.
Meski demikian, ia mengaku sudah kapok dan tidak akan menjual rokok ilegal lagi karena baru mengerti larangan dan sanksinya dari pemerintah.
Petugas Satpol PP Provinsi Surono SH Msi mengatakan, razia ini sengaja digelar petugas gabungan karena satpol PP memang ada anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau DBHCHT untuk melakukan sejumlah kegiatan dalam menekan dan peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan pemerintah dan pabrik rokok yang taat pajak.
“Razia ini akan terus kita galakkan agar masyarakat paham dan sadar tentang larangan menjual atau memproduksi rokok ilegal, karena sanksinya jelas dan tegas diatur oleh Undang Undang,” tambahnya.
Sebelumnya petugas Gabungan Satpol PP dan TNI Kodim 0723 Klaten dan bea Cukai Surakarta 2 kali mengelar razia rokok ilegal di desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten petugas berhasil menyita rokok ilegal dari warga yang berprofesi penjual burung. Petugas berhasil menyita 1920 batang rokok ilegal.
Sedang di pasar Klitikan Pedan, Klaten petugas gabungan berhasil menangkap seorang penjual rokok ilegal yang menjual rokok ilegal di kaki lima, berinisial DR ( 50 tahun) warga Sidorejo, Combongan, kabupaten Sukoharjo, petugas menyita 4300 batang rokok ilegal dari merk dahil hitam, lois dan black.
Untuk diketahui adapun ciri rokok ilegal sendiri atau rokok bodong menggunakan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya dan menggunakan pita cukai bekas pakai.
Sedangkan ancaman bagi para pelanggar sendiri bervariasi mulai pelanggaran pita cukai palsu ancaman 1- 8 tahun dengan denda 10 – 20 kali nilai cukai, sedangkan rokok polos dan bodong ancaman pidana 1- 5 tahun penjara dengan denda 2 – 10 kali nilai cukai, sedang menjalankan usaha tanpa izin denda 20 – 200 juta dan pidana penjara 1- 5 tahun dan denda 2 – 10 kali nilai cukai.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait