BOYOLALI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disdagperin) Kabupaten Boyolali bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta dan Biro ISDA Provinsi Jawa tengah menggelar sosialisasi promosi penggunaan produk dalam negeri dan gempur rokok illegal serta peraturan tentang cukai tembakau.
Kegiatan yang berlangsung di Pasar Ikan Sunggingan pada Selasa (22/10/2024) pagi tersebut diikuti oleh puluhan pedagang rokok, tembakau dan masyarakat di Boyolali.
Sekdin Disdagperin Boyolali, Ida Nawaksari dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang barang kena cukai.
“Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Boyolali memerangi peredaran rokok ilegal,“ katanya.
Ida mengajak kepada semua elemen masyarakat Boyolali untuk menekan peredaran rokok illegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait